Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang janda berinisial NR warga Ciamis ditangkap Satreskrim Polres Ciamis lantaran melakukan tindak pidana penipuan. NR diduga melakukan penipuan dengan menjalankan arisan bodong terhadap puluhan warga Banjarsari, Ciamis. Akibatnya, total kerugian warga mencapai Rp 665 juta.
Terungkapnya arisan fiktif ini pada 2 Agustus 2022. Ketika itu puluhan warga yang merasa tertipu dengan arisan yang dijalankan oleh NR ke Polsek Banjarsari. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku NR yang kini ditetapkan tersangka. Kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Ciamis.
“Terkait penipuan bermodus arisan Duos. Duos ini ide dari tersangka. Sudah diamankan di Mapolres Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Firmansyah, Jumat (12/8/2022).
Kasat menerangkan awal bulan Mei 2022, NR mengiklankan arisan duos melalui story Whatsapp di Handphone miliknya. Kemudian para korban menanyakan tentang sistim arisan duos tersebut.
Tersangka menjelaskan arisan ini warga yang jadi korban (investor) akan dipasangkan dengan peminjam. Kemudian korban dijanjikan keuntungan 24 persen dalam jangka waktu 10 hari.
Namun ternyata peminjam diduga fiktif. Peminjam itu adalah tersangka sendiri. Uang korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Korbannya ada 24 orang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 665.805.000. Korban menyetor bervariatif, dari mulai Rp 2 juta, Rp 5 juta dan jumlah lainnya,” kata Kasat.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit handphone, 2 buku rekening bank dan sejumlah bukti transferan dari pada korban.
Akibat perbuatannya menjalankan arisan bodong, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 jo pasal 64 KUHPidana Penipuan dan/atau penggelapan jo perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.
“Tersangka ini melakukan perbuatannya berulang-ulang dalam waktu 2 bulan. Pengakuan tersangka uang itu untuk kepentingan pribadi dan bayar hutang tersangka,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)