Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kadisdik Ciamis Asep Saeful Rahmat menegaskan pria pemeran video asusila berinisial KR sudah bukan lagi sebagai PNS. KR sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
Diketahui, sebelum dipecat, KR merupakan guru PNS di SD Sukadana. Kini Polisi menetapkan KR jadi tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila miliknya sendiri.
“Sejak awal bulan Agustus 2022, yang bersangkutan sudah dijatuhi disiplin berat. Diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kadisdik Ciamis Asep Saeful Rahmat, Selasa (27/9/2022).
Asep menegaskan sejak diberhentikan tidak dengan hormat, KE sudah tidak ada kaitan dengan kedinasan. Kini proses hukum terkait penyebaran video mesum itu terus berjalan.
“Tidak ada kaitan dengan kedinasan, sudah tidak lagi PNS. Kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak dapat pensiun atau tunjangan apa pun,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Tetapkan Pria Pemeran Video Asusila Jadi Tersangka
Sedangkan untuk pemeran perempuan yang juga guru P3K, Asep menyebut yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Ia merasa bersalah dan tidak sanggup lagi melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
“Sudah mengundurkan diri, sudah tidak lagi P3K,” katanya.
Mengenai kasus video mesum tersebut, Asep mengingatkan kepada semua ASN pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadi perhatian dan pembelajaran. Supaya kasus tersebut tidak terulang lagi.
“Tetap jaga Marwah guru, digugu dan ditiru, terus jadi guru dan tetap guru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis Tetapkan pria pemeran video asusila oknum guru berinisial KR sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video tersebut. Polisi pun telah menahan tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya kini telah menetapkan pria pemeran video asusila tersebut jadi tersangka.
“Dugaan menyebarluaskan video rekaman persetubuhan tersangka bersama pelapor. Pada kasus ini pelapor adalah korban yang juga pemeran wanita dalam video tersebut,” ujar Kapolres saat press rilis, Selasa (27/9/2022). (Ayu/CN/Djavatoday)