Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Oknum guru berinisial KR, terdakwa kasus video mesum di Ciamis divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. KR dinyatakan bersalah telah menyebarkan video mesum yang diperankan oleh dirinya bersama selingkuhannya.
Sidang putusan tersebut berlangsung pada Selasa (24/1/2023) . Selain hukuman penjara 4 tahun, terdakwa juga mendapat hukuman denda Rp250 juta subsidair 2 bulan. Terdakwa terjerat pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ciamis tersebut, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Maman Sutarman, penasihat hukum terdakwa menyatakan vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 3,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan.
“Dua Minggu kebelakang JPU membacakan tuntutan 3,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan. Kemarin tanggal 24 Januari 2023 telah sidang putusan, 4 tahun denda Rp250 juta subsidair 2 bulan,” ujar Maman, Rabu (25/1/2023).
Maman pun menjelaskan, pemberatan terhadap terdakwa merupakan seorang pendidik. Terdakwa menyebarkan video mesum tersebut kepada suami selingkuhannya dan kepada rekan guru lainnya.
“Kami sudah mengajukan pembelaan, intinya dua belah pihak sudah membuat surat pernyataan ada perdamaian. Intinya mengajukan nota pembelaan telah berdamai dalam persidangan. Perdamaian itu ternyata tidak meringankan. Putusannya lebih tinggi dari tuntutan,” kata Maman.
Alasan putusan tersebut lebih berat karena terdakwa telah mencemarkan nama baik dan merupakan seorang pendidik. Padahal terdakwa bisa saja berpikir tidak melakukannya.
“Atas putusan ini kami pun menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari, banding atau pun menerima,” kata Maman.
Sebelumnya, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Video mesum tersebut beredar di sebuah grup perpesanan komunitas guru di wilayah Sukadana. Beredarnya video tersebut menjadi perbincangan di kalangan pendidikan. (Ayu/CN/Djavatoday)