Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan BLH (29) yang merupakan pelaku penganiayaan kepada korban AM (22).
Pelaku BLH dan korban AM merupakan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 September 2022 lalu sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Pelaku melakukan penganiyaan kepada korban karena pelaku ini merasa kesal terhadap korban.
“Jadi pelaku ini kesal kepada korban karena mengendarai motor ugal-ugalan dan juga memakai knalpot bising,” katanya, Selasa (27/9/2022) saat konferensi pers, di Mapolres Ciamis.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara membacok kepala bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah golok.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepalanya dan langsung dilakukan perawatan,” tuturnya.
Tony menjelaskan, setelah kejadian tersebut para pemuda dan juga warga setempat melakukan pencarian pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Setelah itu, petugas dari Polsek Pamarican langsung terjun bersama warga mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil amankan di kebun dengan barang bukti golok.
Setelah itu, perkara tersebut langsung limpahkan ke Polres Ciamis yaitu dan dilakukan penyidakan Satreskrim.
“Pelaku bersembunyi di kebun, dan saat ini sudah kami amankan dan lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku kini terjerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AA/AA/Djavatoday.com)