Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satlantas Polres Ciamis gencar melakukan sosialisasi dan larang pemotor pakai knalpot brong atau bising. Kali ini polisi menggelar sosialisasi di Kawasan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan anggota memberikan sosialisasi mengenai tertib lalu lintas. Dalam hal ini tentang larangan penggunaan knalpot bising. Terutama untuk kendaraan roda dua. Termasuk kendaraan roda empat.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3. Tentang penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar. Apabila melanggar dapat terkena pidana dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000,” ujar AKP Bowo.
Selain sosialisasi larang pemotor pakai pakai knalpot bising atau brong, polisi juga sampaikan edukasi berlalu lintas lainnya. Antara lain tata cara keamanan dan keselamatan berkendara (safety riding). Selain itu juga pemahaman tentang etika berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.
“Tujuan Dikmas Lantas pada lingkungan pendidikan agar masyarakt patuh dan tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Ciamis,” kata AKP Bowo.
Selain itu, kata AKP Bowo, personel unit Kamsel juga menyampaikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebab saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib agar terhindar dari paparan virus corona.
“Kami disini juga melakukan bagi-bagi masker kepada masyarakat. Itu kami lakukan agar menyadarkan masyarakat betapa pentingnya masker dalam mencegah penularan virus corona. Semoga masyarakat dapat selalu mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)