Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Polres Ciamis meminta kepada BPJS Kesehatan agar dapat mengcover biaya perawatan korban kecelakaan di Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Asep Iman Hermawan, Rabu (11/8/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil dari FGD yang berlangsung pada hari Selasa (9/8/2022), Polres Ciamis meminta kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Agar dapat mengcover biaya perawatan pengemudi dan penumpang mobil bak yang mengalami kecelakaan di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
“Mungkin teknisnya nanti, kebijakannya ada di BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja. Untuk kisaran hitungannya kami juga tidak mengetahui, mereka yang mengelolanya,” tuturnya.
Asep mengatakan, Polres Ciamis dan juga Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR meminta agar segera memasang rambu-rambu lalu lintas serta gadril atau pembatas jalan.
“Hal itu tersebut, supaya tidak terjadi lagi kecelakaan di daerah tersebut. Kemudian kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja agar membereskan tanggungan kepada korban,” katanya.
Seperti diketahui, Mobil pikap yang membawa penumpang sebanyak 17 orang mengalami kecelakaan di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang meninggal dunia dan yang lainnya luka berat serta ringan. Peristiwa tersebut pada hari Senin (8/8/2022).
Untuk saat ini kondisi korban masih dalam perawatan di RSUD Ciamis, terkait dugaan penyebab kecelakaan tersebut, Polres Ciamis masih melakukan pemeriksaan. (Ayu/CN/Djavatoday.com)