Jumat, Maret 29, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Polres Ciamis Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tiga pengedar narkoba di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Ketiganya bernisial DT (22), AG (32) dan SU (31) akan mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

“Informasi dari masyarakat ada turun barang dari Bekasi ke Ciamis berupa ganja. Kemudian kami tindaklanjuti. Kami amankan 3 tersangka ini di dua tempat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Ciamis AKP Imanudin di Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

Penangkapan pada 20 Juli 2022 terhadap tersangka DT dan AG di Jalan Raya Cisaga-Banjar. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus nasi warna coklat berisi ganja kering yang disimpan di bagasi motor.

Ganja tersebut dari Bekasi. Tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial K (DPO) seharga Rp 1,5 juta.

Dari hasil pengembangan, Kamis 21 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar SU di rumahnya di wilayah Banjarsari, Ciamis.

Polisi pun menemukan barang bukti 2 paket sedang ganja kering dari tempat sampah dapur. Ganja tersebut dari seseorang berinisial K.

“Penangkapan dilakukan di dua TKP. Tiga tersangka ini merupakan satu jaringan. Barang bukti yang kami amankan 2 ons dan 17 gram. Tersangka pengedar narkoba ini akan menjual ganja untuk wilayah Ciamis dan Pangandaran,” ungkap Imanudin.

Imanudin mengatakan dari 3 tersangka pengedar narkoba ini, Polisi kini masih memburu 1 orang berinisial K yang kini ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).

“Pengakuan mereka baru, belum pernah di hukum untuk di Ciamis. Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka pengedar narkoba ini terjerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)

Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Sekda Ciamis Tatang untuk ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Artinya pada Kamis (28/3/2024), merupakan hari terakhirnya ngantor di Setda Ciamis. Pada...

Belasan Warga Terjangkit DBD, Ini Langkah Cepat Puskesmas Cikoneng Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Puskesmas Cikoneng mencatat ada belasan warga di wilayah kerjanya yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, Puskesmas Cikoneng pun melakukan...

Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter Pemangsa Ayam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Damkar Ciamis mengevakuasi ular sanca kembang dengan panjang 3 meter dari rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciamis,...

DKUKMP Ciamis Awasi SPBU di Sepanjang Jalur Mudik Cegah Kecurangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pengawasan terhadap SPBU di sepanjang jalur Mudik Ciamis. Pengawasan dilakukan dari...
spot_img

Terpopuler

Lainnya