Jumat, Maret 29, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi menangkap pelaku yang diduga pembuang mayat bayi perempuan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (18) seorang mahasiswi di wilayah Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan penelusuran.

“Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Pelaku berstatus mahasiswi di Ciamis yang sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022) sore.

Menurut pengakuan tersangka, awalnya pelaku tidak merasakan hamil. Namun beberapa bulan sebelumnya di dalam perutnya merasa ada yang gerak-gerak. Tersangka pun baru menyadari bahwa ia tengah hamil.

Pada Rabu (27/10/2022), Tersangka J mulai merasakan kontraksi dan sakit di perutnya saat berada di rumahnya. Karena takut ketahuan hamil dan akan melahirkan, J pun memutuskan lari ke persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya dan melahirkan sendiri.

“Jadi tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di persawahan sekitar rumahnya,” ungkap Kapolres.

Kemudian tersangka membawa bayi yang ia lahirkan dalam keadaan menangis. Tersangka mengaku bingung membawa bayinya kemana. Akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut di selokan.

“Pelaku kemudian membawa anaknya itu ke selokan yang tidak jauh dari lokasi tempatnya melahirkan. Jarak dari rumah ke selokan sekitar 500 meter,” ungkapnya.

Pelaku pembuang bayi pun kemudian turun ke Selokan Anyar dan meletakan bayinya dalam posis telungkup. Kemungkinan bayi meninggal karena kehabisan oksigen.

“Setelah tidak terdengar menangis, pelaku langsung meninggalkan bayinya,” jelas Tony.

Motif pelaku membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah. Pelaku pun mengakui beberapa bulan lalu sempat berhubungan badan dengan seorang pria.

“Untuk pria tersebut kita sudah ada inisial namun ada tekanan atau tidak itu masih kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis Siapkan 11 Pos Pelayanan dan Pengamanan di Jalur Mudik Lebaran 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menyiapkan 11 pos pengamanan dan pos pelayanan dalam menghadapi Mudik Lebaran 2024. Polisi juga membentuk Tim Urai kemacetan dan...

Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Sekda Ciamis Tatang untuk ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Artinya pada Kamis (28/3/2024), merupakan hari terakhirnya ngantor di Setda Ciamis. Pada...

Belasan Warga Terjangkit DBD, Ini Langkah Cepat Puskesmas Cikoneng Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Puskesmas Cikoneng mencatat ada belasan warga di wilayah kerjanya yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, Puskesmas Cikoneng pun melakukan...

Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter Pemangsa Ayam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Damkar Ciamis mengevakuasi ular sanca kembang dengan panjang 3 meter dari rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciamis,...
spot_img

Terpopuler

Lainnya