Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Personel dari Polsek Cihaurbeuti, Polres Ciamis memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Dusun Bojong, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti.
Rumah tidak layak huni (Rutilahu) itu milik Iyus Rustikah. Para personel dan masyarakat bergotong-royong memperbaiki rumah tersebut supaya bisa menjadi layak huni.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Polsek Cihaurbeuti, Polres Ciamis, Aiptu Dede Romansah.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melalui Kapolsek Cihaurbeuti, AKP M Farkhan mengatakan, kegiatan yang lakukan Aiptu Dede merupakan bagian dari tupoksi sebagai anggota Polri.
Sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Selain itu juga bagian dari tugas Bhabinkamtibmas yang menjadi garda terdepan Polri dalam menjaga suasana Kamtibmas kondusif.
“Kegiatan yang lakukan Aiptu Dede Romansah untuk memastikan situasi kamtibmas di desa binaannya tetap kondusif,” katanya, Senin (9/1/2023).
“Selain itu juga warga secara bergotong royong membangun rumah tidak layak huni agar berjalan lancar dan kondusif,” tambahnya.
Kapolsek menambahkan, Aiptu Dede juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat yang temui ketika melakukan monitoring.
“Mari kita sama-sama menjaga dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” bebernya.
Kapolsek mengajak kepada masyarakat untuk tetap selalu mempedomani menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Meski PPKM sudah secara resmi cabut oleh Pemerintah. Masyarakat minta untuk secara mandiri melakukan upaya pencegahan dengan selalu memakai masker,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)