Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis kembali Melarang ASN melakukan dinas ke luar daerah. Menyusul kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus bertambah.
Larangan tersebut telah disampaikan ke setiap SKPD dalam bentuk surat edaran dari Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis tidak terus bertambah.
“Melarang ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis melakukan dinas ke luar daerah. Kami sudah mengeluarkan surat edaran larangan baik kepada para pejabat maupun pegawai,” ujar Sekda Ciamis Dr. H. Tatang, Kamis (26/11/2020).
Tatang menjelaskan larangan ASN dinas ke luar daerah sebetulnya sudah ada sejak awal Pandemi Covid-19. Namun saat kasus Covid-19 mulai melandai, seiring dengan diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) maka larangan tersebut dicabut.
“Karena sekarang pasien positif terus bertambah, jadi larangan itu kembali digulirkan melalui surat edaran Pak Bupati Ciamis. Memang seharusnya ketika dinas ke luar daerah harus izin dulu tentu tidak akan kami respon. Tapi ini untuk mencegah ASN yang tidak izin saat ke luar daerah,” jelasnya.
Selain melarang dinas ke luar daerah, Tatang meminta seluruh ASN di Kabupaten Ciamis untuk tetap mempedomani protokol kesehatan. mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Selain taat protokol kesehatan untuk diri sendiri, tapi juga ikut mengajak masyarakat.
“Kami menghimbau kepada ASN di Ciamis untuk sama-sama mengajak masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan. Jadi kami melarang ASN dinas ke luar daerah, sekaligus bisa mengedukasi masyarakat sekitar tempat tinggalnya dalam hal protokol kesehatan,” pungkasnya. (CN/AY/Djavatoday)