Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pasangan nikah siri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bisa punya administrasi kependudukan berupa kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu menurut Permendagri nomor 108 tahun 2019.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhammad Supyan membenarkan hal itu. Dalam Permendagri tersebut disebutkan catatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil bagi pasangan yang melaksanakan nikah siri bisa mengajukan kartu keluarga (KK).
“Persyaratan umumnya hampir sama dengan pasangan yang melaksanakan pernikahan yang tercatat,” katanya.
Yayan menuturkan, persyaratan yang harus dilengkapi saat akan memproses administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pasangan nikah siri yaitu harus ada saksi, wali, penghulu yang menikahkan. Waktu dan tempat melangsungkan pernikahan. Semuanya harus lengkap supaya bisa Disdukcapil bisa menerbitkan kartu keluarga.
“Kalau semua persyaratan itu lengkap pihak kami bisa memfasilitasi untuk proses penerbitan kartu keluarga (KK) itu,” ucapnya.
Yayan menyebut kartu keluarga bagi pasangan nikah siri ada perbedaan dengan pasangan nikah yang tercatat di KUA. Yakni dalam keterangan ada catatan pernikahan atau kawin tidak tercatat.
Yayan menambahkan, bagi pria yang telah mempunyai istri satu bisa juga mengajukan kartu keluarga (KK) bagi istri sirinya. Namun tidak memilih suami tersebut mau sebagai kepala keluarga atau istri sirinya yang jadi kepala keluarga.
“Bagi suami yang sudah mempunyai satu istri atau lebih untuk kepala keluarga dalam kartu keluarganya itu tidak bisa dobel. Namun yang menjadi kepala keluarganya ya istri sirinya itu,” ungkapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)