Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Sosial Kabupaten Ciamis menyiapkan dana santunan sebesar Rp. 15 juta untuk keluarga ahli waris yang meninggal karena Covid19.
Kepala Dinas Sosial Ciamis Agus Kurnia Kosasih membenarkan hal tersebut. Jika ada yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid19, keluarga yang bersangkutan dapat mengajukan santunan.
“Dalam hal ini, keluarga bersangkutan selaku ahli waris, kita sudah siapkan anggaranya,” jelasnya, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Vaksin Covid19 Tiba di Ciamis, Bupati: Semoga Bermanfaat
Update kasus Covid Ciamis Kamis (28/1/2021). Jumlah terkonfirmasi positif Covid19 sebanyak 1416, Positif aktif 372 , meninggal dunia sebanyak 59 orang.
Agus mengaku hingga saat ini belum ada pengajuan bantuan santunan dari keluarga yang meninggal karena Covid19. Nominal santunannya sebesar Rp. 15 juta.
Bantuan santunan tersebut berdasarkan surat edaran Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Mengenai penanganan perlindungan sosial kepada korban meninggal dunia akibat Covid19.
Baca Juga : Tenaga Kesehatan Kurang Sinergis, Ciamis Zona Merah Covid19
Untuk tekhnis pengajuannya, ahli waris harus menyiapkan fotocopy KTP dan KK almarhum yang terpapar Covid19. Kemudian ditambah surat keterangan ahli waris, Kartu Identitas dan nomor rekening ahli waris, jika memungkinkan melampirkan dokumentasi.
“Termasuk keterangan meninggal karena Covid19 dari pihak Rumah Sakit yang menangani almarhum. Jika semua sudah lengkap, Dinsos Ciamis secara berjenjang akan mengajukanya ke Kementrian Sosial terkait santunan kematian Covid19,” pungkasnya. (Ayu/MM/Djavatody)