Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kasus insiden susur sungai saat ini belum masuk persidangan. Padahal polisi telah menetapkan seorang tersangka beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi menyatakan hingga kini berkas perkara kasus susur sungai itu belum lengkap. Sehingga Kejari Ciamis belum menyatakan P21.
Yuyun menjelaskan, tim jaksa penuntut umum sebelumnya telah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut. Namun ternyata berkas tersebut masih ada beberapa kekurangan. Sehingga jaksa mengembalikannya kepada penyidik untuk melengkapinya.
“Sebelumnya berkas sudah ke kejaksaan, kita lakukan pemeriksaan bersama tim ahli dan ternyata belum lengkap. Jadi istilahnya P19,” ujar Yuyun, Selasa (15/2/2022) kepada wartawan.
Sejak kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus susur sungai hingga kini belum ada penyerahan berkas kedua. Kejari Ciamis saat ini masih menunggu berkas tersebut.
“Mengenai kasus insiden susur sungai saat ini, kita belum mendapatkan berkasnya lagi. Pihak penyidik harus melengkapi kembali berkas itu,” katanya.
Sebelumnya, insiden susur sungai ini menewaskan 11 pelajar MTs Harapan Baru. Para siswa itu tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka pada bulan November 2021 lalu. Tersangka merupakan guru Mts tersebut sekaligus penanggungjawab kegiatan. (Ayu/CN/Djavatoday)