Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Yana D Putra menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada 125 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Penyerahan tersebut merupakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 yang berlangsung di Gedung Lapas Kelas II B Ciamis, Rabu (17/8/2022).
Seperti diketahui, remisi merupakan hak narapidana apabila telah memenuhi persyaratan. Remisi sendiri adalah pengurangan masa pidana.
“Selamat atas penerimaan remisi ini, mudah-mudahan para narapidana jadi lebih baik lagi dan semangat dalam menjalani pembinaan di Lapas Ciamis,” ujar Wabup Ciamis.
Yana mengatakan, dengan pengesahan undang-undang permasyarakatan nomor 22 tahun 2022 ini, berharap pemasyarakatan dapat berjalan optimal.
“Kita harus bersyukur karena UU nomor 22 tahun 2022 ini telah sah. Sebagai upaya penyempurnaan UU sebelumnya,” katanya.
Yana berpesan kepada petugas Lapas Kelas II B Ciamis ini untuk dapat mengayomi dan membimbing warga binaannya dengan baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Sony Sopyan mengatakan, total narapidana yang mendapat remisi umum itu ada sebanyak 125 orang.
Adapun rinciannya yakni kategori remisi umum I yakni 124 orang dan remisi umum II yaitu 1 orang narapidana.
“Jumlah total penghuni Lapas kelas II B Ciamis itu ada 211 orang, rinciannya 45 tahanan, 166 narapidana. Yang remisi 125 orang sedangkan yang tidak diusulkan 45 orang,” katanya.
Sony menambahkan, untuk 45 orang narapidana yang tidak usulkan itu karena tidak memenuhi persyaratan.
“Mudah-mudahan dengan adanya remisi ini para narapidana bisa lebih baik lagi dan juga semangat menjalani pembinaan di lapas Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday.com)