Berita Ciamis (DjavaToday.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah mengajukan sebanyak 593 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun formasi tersebut yakni untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan umum. Pemkab Ciamis mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Namun demikian, berdasarkan surat Menteri PAN RB dengan nomor/B/185/M.SM. Terkait status pegawai pada lingkungan Pemerintah Pusat dan juga Daerah.
Dalam surat tersebut, bahwa tenaga honorer yang masih bekerja di lingkungan Pemerintah bisa diangkat jadi PNS atau PPPK.
Akan tetapi, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu harus memenuhi aturan yang berlaku.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya berkunjung ke Kantor Kemenpan RB. Salah satunya untuk berkoordinasi mengenai pengangkatan honorer.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB tentang pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dalam hal itu Ia mengajukan sebanyak 593 formasi untuk PPPK. Formasi itu yakni untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan juga umum.
“Kami upayakan agar formasi tersebut dapat terisi oleh tenaga honorer yang telah mengabdi atau bekerja di Pemkab Ciamis,” tuturnya.
Herdiat menjelaskan, Kabupaten Ciamis adalah Kabupaten yang mengajukan formasi terbanyak dari pada Kabupaten/Kota tetangga, terkecuali Kabupaten Garut.
“Ciamis paling banyak mengajukan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK,” jelasnya.
Herdiat menambahkan, pihaknya akan berupaya sekuat tenaga untuk berikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Terutama untuk tenaga honorer yang telah bekerja dan mengabdi untuk kemajuan Ciamis,” pungkasnya.(Ayu/CN/DjavaToday.com)