Berita Ciamis (Djavatoday.com),- M Kace, terdakwa kasus penistaan agama, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Kuasa Hukum M Kace Martin Lukas Simanjuntak mengatakan vonis tersebut mengecewakan.
Menurutnya, vonis tersebut pun tidak adil bagi kliennya. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang dapat meringankan M Kace. Seperti berprilaku baik selama persidangan, tulang punggung keluarga dan belum pernah terjerat hukum sebelumnya.
“Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Padahal, terdakwa tidak pernah dipidana,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, pengacara M Kace, Kamis (7/4/2022).
Pengacara M Kace pun membandingkannya dengan perkara lain. Padahal beberapa hal yang meringankan itu sudah menjadi kebiasaan. Menurut Kuasa Hukum M Kace, belum pernah terjerat hukum itu juga bisa meringankan.
“Tapi majelis hakim perpendapat lain. Majelis Hakim membenarkan M Kace tidak pernah terjerat hukum tapi Majelis Hakim memiliki pendapat lain. Pendapat lain ini yang membuat kami kecewa,” ungkapnya.
Menurut Martin, selama proses sidang juga M Kace berprilaku baik dan sopan. Hal ini juga yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan. Alasan dari Majelis Hakim, terdakwa berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Sedangkan ada kasus lain pun menyebabkan hal serupa.
“Itu mengecewakan kami. Ayolah kita adil, terlepas dari salah atau benar. Kalau ada yang meringankan seharusnya jangan menganulir,” katanya.
Martin pun menduga vonis maksimal kepada M Kace ini sudah dipersiapkan. Martin juga berharap ke depan jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Selanjutnya, kami sesuai kesepakatan pikir-pikir dalam waktu dekat menentukan upaya berikutnya pada tujuh hari ini,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)