Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadirkan inovasi unik bernama Jempol Gadis Manis. Program ini merupakan layanan jemput bola yang dilakukan secara door to door untuk membantu kelompok rentan dan marjinal dalam mendapatkan KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Jempol Gadis Manis dikhususkan untuk kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, atau warga yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil,” kata Yayan, Kamis (7/11/2024).
Cara Mendapatkan Layanan Jempol Gadis Manis
Yayan menjelaskan proses mendapatkan layanan ini cukup mudah. Pihak keluarga atau perangkat desa dapat mengirimkan surat permohonan ke Disdukcapil Kabupaten Ciamis untuk mengajukan perekaman KTP-el bagi warga yang membutuhkan.
“Cukup kirimkan surat dari pihak desa ke kami. Setelah itu, tim Disdukcapil akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah warga yang bersangkutan untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Yayan.
Disdukcapil memastikan bahwa semua layanan dalam program ini bebas biaya. “Semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP-el melalui program Jempol Gadis Manis, sepenuhnya gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya apa pun,” tegas Yayan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada tetangga atau anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok rentan dan membutuhkan layanan ini. “Silakan lapor kepada perangkat desa atau langsung ke Disdukcapil. Kami siap membantu,” tambahnya.
Program ini merupakan wujud kepedulian Disdukcapil terhadap kelompok rentan dan marjinal yang sering kali sulit mengakses pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya Jempol Gadis Manis, diharapkan seluruh warga Kabupaten Ciamis, tanpa terkecuali, dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Administrasi kependudukan adalah hak setiap warga negara. Dengan KTP-el, mereka dapat menikmati hak-hak tersebut secara penuh,” tutup Yayan. (Ayu/CN/Djavatoday)