Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pasca penyegelan Cafe Hollymeet secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemkab Ciamis. Kali ini pemilik cafe disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (12/8/2021).
Ditemui seusai mengikuti sidang, salah seorang dari tiga tersangka mengaku menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan pemerintahan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Saya menyesal dan minta maaf atas pelanggaran ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Putusan sidang membayar denda satu juta per orang atau kurungan satu bulan jika tidak membayar denda,” ujar pemilik Cafe Hollymeet, Hilman Taufik Hidayat.
Untuk bisa kembali beroperasi Hilman mengaku belum tahu pasti. Yang jelas pihaknya akan terus mengikuti proses hukumnya.
Baca Juga: Terbukti Langgar Prokes, Aparat Segel Cafe Holymeet Ciamis
“Bagaimana pihak berwajib saja. Saya mengikuti prosesnya saja. Namun Insya Alloh dibuka kembali jika ini sudah selesai, tetapi belum bisa memastikannya,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komunitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis Nurul Muklis. Dia meminta maaf atas kelalaiannya menyelenggarakan acara yang menyebabkan kerumunan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pemilik cafe, kepada Bupati, Kapolres dan warga sekitar atas keramaian dan kegaduhan yang terjadi pada hari Minggu (8/8/2021)
Sekedar diketahui, Cafe Hollymeet yang beralamat di Cijeungjing Ciamis disegel dan diberi police line oleh aparat gabungan Polres Ciamis Polda Jabar.
Penutupan dengan police line ini dilakukan karena cafe tersebut melanggar kebijakan PPKM level 3. Dengan mengakibatkan terjadinya kerumunan dan kebisingan. (Ayu/CN/Djavatoday)