Ciamis (Djavatoday.com),- Seekor Buaya Muara berhasil diamankan oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Ciamis. Buaya tersebut hasil penyerahan warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
KSDA III Ciamis BBKSDA Jabar pun kini telah mengamankan seekor burung kakaktua dan dua ekor kukang. Semua satwa dilindungi ini sebelumnya dipelihara oleh warga sejak kecil, namun setelah menyadari kesalahannya warga langsung menyerahkannya. Karena memelihara satwa dilindungi dilarang.
Buaya Muara diserahkan warga Banjarsari, usianya buaya betina ini 2 tahun. Sedangkan Kakaktua Maluku diserahkan warga Kecamatan Tambaksari. Dan Kukang Jawa dari masing-masing warga Sukadana dan Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Staff Bidang KSDA Wilayah III Ciamis Deden Nurhidayat menjelaskan satwa yang diserahkan warga ini dipelihara dari kecil. Namun ketika besar kebutuhan pakan semakin besar dan tidak terkontrol akhirnya warga menyerahkannya.
“Kita akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa memelihara satwa liar dan dilindungi itu dilarang. Bagi yang masih memelihara silahkan segera menyerahkannya ke Bidang KSDA wilayah III,” ujar Deden, Rabu (14/10/2020).
Deden mengatakan dengan penyerahan satwa dilindungi sebagai bukti kesadaran masyarakat semakin meningkat. Bahwa memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan.
“Untuk tindaklanjutnya, Buaya Muara ini sementara kita rawat sekaligus menganalisa kondisi kesehatannya. Kemudian kita akan titip rawatkan ke lembaga konservasi untuk rehabilitasi lalu dilepasliarkan,” tegasnya. (CN/Djavatoday)