Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar menahan seorang pria berinisial AF. Pria warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu diduga telah menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun.
Korban dianiaya hingga mengalami luka di kepala sampai sekujur tubuhnya. Tersangka melakukan penganiayaan itu sudah lebih dari 5 kali dalam waktu bulan Desember sampai Februari 2023.
Ibu korban yang mengetahui anaknya mendapat luka penganiayaan langsung melaporkannya ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
“Sudah tidak tahan dengan tersangka yang kasar dan menganiaya anaknya, ibu korban kemudian meninggalkan tersangka lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menjelaskan hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya anak tirinya karena kesal terhadap korban yang sering buang air kecil dalam celana.
“Tersangka menganiaya dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, ibu korban baru kenal dengan tersangka lewat media sosial. Lalu bertemu pada Desember 2022 kemudian menikah secara agama. Status keduanya janda dan duda, serta masing-masing memiliki anak. Mereka tinggal di wilayah Banjarsari, Ciamis.
“Pelaku menganiaya anak tirinya lebih dari 5 kali. Itu dari bulan Desember sampai Februari,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti gagang sapu dan sandal yang pelaku pakai untuk menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban saat ibunya tidak sedang berada dalam rumah.
“Kondisi korban secara fisik memang masih sakit dan masih trauma. Asal ibu korban itu dari Purwakarta, jadi sekarang pulang ke sana,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasar 76c Juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)