Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi A DPRD Ciamis melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan membahas kinerja ASN, Jumat (1/4/2022). Salah satunya mengenai ASN Ciamis yang rangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan.
Ketua Komisi A DPRD Ciamis Ade Amran menegaskan meski ada ASN yang rangkap jabatan jadi ketua yayasan, namun tidak melanggar aturan. Tidak ada aturan yang melarang seorang ASN menjabat ketua yayasan.
“Dalam regulasi tidak ada aturan tegas misal seperti nyambi jadi ketua yayasan dan lainnya,” ujar Ade Amran yang juga politisi PKS.
Meski demikian, Komisi A hanya ingin memastikan kinerja ASN dan profesionalismenya. Jangan sampai ada konflik kepentingan.
“Kita memastikan hal itu (kinerja). Kita juga minta angka kehadiran seluruh dokter spesialis lainnya, sehingga bisa melakukan evaluasi,” jelas Ade Amran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail mengaku bangga dan apresiasi ada ASN yang mendapat kepercayaan sebagai ketua yayasan pendidikan.
“Sebagai warga Ciamis saya bangga dan apresiasi ada ASN sebagai ketua yayasan pendidikan pada universitas kebanggan warga Ciamis,” kata Sopwan.
Sopwan menyakini posisi tersebut tak akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN Ciamis. Namun apabila ada ASN dari instansi manapun, jabatan apapun yang indisipliner harus ada tindakan sesuai aturan.
“Apabila ada ASN dari jabatan dan pangkat apapun yang melakukan tindakan indisipliner ya, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sopwan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Ciamis melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Ciamis. Hadir Wakil Ketua DPRD Sopwan Ismail itu membahas kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada juga dari Inspektorat Ciamis dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (Ayu/CN/Djavatoday)