Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ada pelonggaran saat PPKM level 3 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seperti dibukanya kembali Alun-alun Ciamis dan resepsi pernikahan diizinkan terbatas. Namun masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan meski saat ini ada beberapa aktivitas yang diizinkan namun kasus Corona belum landai. Sehingga Ciamis masih menerapkan PPKM level 3.
“Hasil evaluasi, kasus Covid di Kabupaten Ciamis belum landai. Jadi masih menerapkan PPKM. Masyarakat juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan memakai masker,” ungkap Herdiat, Selasa (31/8/2021).
Pelonggaran pada PPKM level 3 di Ciamis ini, pertimbangannya adalah aktivitas ekonomi masyarakat. Terutama para PKL yang sudah lama tidak berjualan, sedangkan mereka pun memiliki kebutuhan yang harus terpenuhi. Hiburan dalam resepsi pernikahan pun dibolehkan asalkan tidak joged dan berkerumun.
“Untuk kesenian tentu boleh. Mereka juga butuh makan. Seperti misalnya ada hajatan resepsi pernikahan, ada elektone dan penyanyi boleh. Yang tidak boleh itu jogetnya dan berkerumun,” ungkapnya.
Sampai hari ini, angka kasus Covid-19 di Ciamis masih bertambah. Bahkan saat ini totalnya hampir mencapai angka 15 ribu. Pasien yang wafat akibat Covid-19 di Ciamis mencapai 407 orang.
Pelonggaran saat PPKM level 3 ini jangan membuat masyarakat terlena. Pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan guna mencegah penularan virus Corona. Selain itu gencar dilakukan vaksinasi, namun masih terkendala dengan persediaan vaksin yang terbatas.
“Sekarang BOR rumah sakit pun mengalami perbaikan. Sudah turun di bawah 40 persen. Semoga Ciamis bisa masuk level 2 PPKM,” ucapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)