Berita Banjar (Djavatoday.com),- Warga Nahdiyin (NU) di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menyatakan dukungannya kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Termasuk dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid.
Sikap dukungan ini disampaikan usai melaksanakan peringatan Isra Mi’raj MWC NU Kecamatan Pataruman di Ponpes Riyadus Sholihin, Pataruman, Senin (28/2/2022) siang.
“Kami warga Nahdiyin, statemen Menteri itu adalah sudah benar. Saya kira sedikitpun tidak menyamakan adzan dengan gonggongan anjing. Itu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lasiman, Pimpinan Ponpes Riyadus Sholihin.
Menurut Lasiman, pro dan kontra atas kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dalam konteks demokrasi. Meski banyak kontra dan banyak yang tidak pas, namun warga Nahdiyin harus menyikapinya dengan santun dan sikap yang baik.
“Tidak arogan, dengan apa yang terjadi harus tetap santun dengan kelegowoan,” jelasnya.
Lasiman menilai aturan tersebut bukan pelarangan adzan, melainkan hanya pengaturan pengeras suara masjid. Untuk itu, tugas Nahdiyin adalah memberikan pemahaman agar tidak terjadi salah paham.
“Dalam pertemuan pengajian kita juga berikan imbauan untuk tetap santun. Jangan terprovokasi. Ikuti apa kata Ketum kita,” ucapnya.
Lasiman menegaskan pihaknya pun akan terus memberikan penerangan kepada masyarakat sejelas-jelasnya. Tentang apa yang terjadi.
“Kami warga Nahdiyin Pataruman Kota Banjar mendukung pernyataan Gus Menteri tentang aturan penggunaan toa di masjid. Kami bersama Gus Yaqut satu barisan,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)