Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Pemerintah Kabupaten Ciamis melaunching program Parkir Berlangganan untuk masyarakat, hal tersebut untuk meningkatkan PAD Ciamis.
Launching tersebut berbarengan dengan kegiatan pelepasan Ngarak Pataka dan juga Kirab Mahkota Binokasih di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Jumat (12/5/2023).
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan ke dua atas Perda Ciamis no 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengungkapkan, terdapat banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya yaitu dengan di Launchingnya parkir berlangganan untuk masyarakat Kabupaten Ciamis.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang kelola oleh pemerintah. Tempat parkir yang kelola pihak swasta tidak berlaku.
“Tentu tidak berat jika kita hitung-hitung, hanya untuk 10 kali parkir, ini kita bayar untuk parkir selama satu tahun,” ujarnya.
Herdiat mengajak khususnya kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat di Kabupaten Ciamis dengan mengikuti program tersebut.
“Mari kita sama-sama memberikan conto baik pada masyarakat, utamanya para ASN, kita sama-sama ikuti program parkir berlangganan, Insyallah masyarakat akan mengikuti,” pungkasnya.
Pada akhir acara, Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Sekretaris Daerah melakukan pendaftaran parkir berlangganan di Pendopo Bupati Ciamis.
Bupati Ciamis pun langsung menempelkan sticker parkir berlangganan tersebut di mobil dinasnya, hal tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati dan Sekda Ciamis. (Ayu/AA/Djavatoday.com)