Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satpol PP Ciamis segel pengerjaan galian fiber optik di trotoar Jalan Jendral Sudirman Ciamis. Proyek tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang keindahan, ketertiban dan kebersihan (K3). Selain itu, pengerjaannya belum kantongi izin.
Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswara menyebut sebelum menyegel, pihaknya sudah melakukan persuasif beberapa kali. Dari mulai patroli, melihat galian tidak mengindahkan Perda K3. Kemudian pada 11 Juli 2022, akhirnya menyegel galian tersebut. Kemudian memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah terlanjur ppengerjaannya.
“Sebetulnya kami sudah komunikasi, persuasif. Namun ternyata pengerjaannya tidak sesuai dengan Perda K3. Harusnya saya menggali ada wadah untuk menyimpan tanah galian. Agar tidak berantakan dan mengganggu lingkungan,” ujar Uga, Kamis (14/7/2022).
Uga menegaskan proyek tersebut memang ada izin dari pusat untuk pengerjaan pada jalan protokol. Namun, pengerjaannya pada trotoar sehingga hal tersebut merupakan kewenangan Pemda.
“Saat ini hanya mengerjakan kontruksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan Perda K3,” ungkapnya.
Uga menyebut, setiap pekerjaan konstruksi harusnya mematuhi ketentuan dalam Perda K3. Tidak hanya semata-mata memiliki izin. Kalau pun memiliki izin tetapi tidak sesuai Perda K3 maka Satpol PP Ciamis akan menghentikan pekerjaan itu.
“Siapapun yang mengerjakan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan Perda K3,” tegasnya.
Uga menegaskan sementara pengerjaan tersebut tidak boleh menggali yang baru. Namun hanya membereskan dan merapihkan konstruksi sebelumnya, baru kemudian bisa dilanjutkan.
Dari hasil monitoring selama penyegelan ini, pekerjaan pemasangan kabel fiber optic tidak melakukan penggalian/ pembongkaran trotoar yang baru. Satpol PP menyarankan perusahaan agar proaktif untuk memenuhi prosedur dan menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku ke instansi terkait. (Ayu/CN/Djavatoday)