Ciamis – Dua terdakwa yang merupakan pengendara motor gede (Moge) yang tabrak bocah hingga mati di Pangandaran divonis 4 bulan penjara, subsider 1 bulan dan denda Rp 12 juta.
Vonis tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022). Kedua terdakwa pengendara moge tersebut atas nama Angga Permana dan Agus Wandri.
Vonis kepada dua orang terdakwa itu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi terdakwa terbukti secara sah, karena dengan kelalaiannya itu menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Dalam sidang dua orang terdakwa Moge ini, Ketua Majelis Hakim, Beny Sumarno membacakan amar putusan dengan tidak menggunakan pengeras suara.
Kemudian, awak media juga hanya dapat izin untuk mengambil gambar atau video sebelum sidang dimulai.
Hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini yaitu, antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian.
Kemudian, ada permohonan dari pihak keluarga korban agar dapat meringankan hukuman terdakwa.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga selama persidangan bersikap sopan dan pada saat kecelakaan, terdakwa membantu dan memberikan pertolongan keluarga korban.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyerahkan sepeda motor gede (Moge) yang merupakan milik terdakwa.
Dua terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan, terdakwa sudah jadi tahanan selama 3 bulan, maka vonis yang dijatuhkan tadi terpotong masa tahanan.
“Tadi terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini ucapkan,” pungkasnya. (AA/CN/DjavaToday)